Blog

  • TIM GABUNGAN PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN 1 HEKTAR DI PASER BELENGKONG


    Api Berasal dari Lahan Belukar, BKO Polda Kaltim Ikut Bantu Pemadaman

    PASER BELENGKONG – Kebakaran lahan terjadi di wilayah RT 009 Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya pukul 17.00 WITA.

    Berdasarkan keterangan warga, api pertama kali muncul dari lahan belukar yang belum dibuka dan kemudian merembet ke kebun sawit milik warga atas nama Bapak Suparman, RT 009 Desa Paser Belengkong. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ± 1 hektare.

    Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 7 personel Damkar Kecamatan Paser Belengkong, 2 personel BKO Polda Kaltim, 2 personel Polsek Paser Belengkong, dan 3 personel Koramil Paser Belengkong. Dalam operasi ini dikerahkan 1 unit mobil Damkar Kecamatan Paser Belengkong.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Paser Belengkong menyampaikan, setelah api berhasil dipadamkan, petugas langsung melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi penyebaran api lebih lanjut.

    “Saat ini tim masih bersiaga di lokasi. Angin cukup kencang, sehingga kami antisipasi bara api tersisa agar tidak memicu kebakaran susulan atau melompati sekat ke lahan sekitar,” jelas Kapolsek.

    Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun dari hasil pengecekan awal, api diduga berasal dari lahan yang belum dikelola warga.

    Sebagai langkah pencegahan, Polsek Paser Belengkong terus berikan himbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan secara intensif dan masif kepada masyarakat Kecamatan Paser Belengkong.

    Kapolsek menghimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor ke aparat terdekat apabila melihat asap atau titik api.

    #HumasPolresPaser

  • POLRES PASER PASANG SPANDUK DI 6 TITIK HOTSPOT, STOP BAKAR LAHAN, MARI SELAMATKAN NAPAS KITA BERSAMA

    Sabtu, 29 Agustus 2026.

    TANAH GROGOT – Komitmen Polres Paser dalam menindak tegas pelaku perusak lingkungan kembali dibuktikan. Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 12.00 WITA, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser memasang spanduk peringatan di 6 titik hotspot kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

    Pemasangan spanduk dilakukan di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang. Spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” dipasang tepat di lokasi yang terdeteksi sebagai titik hotspot.

    Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., bersama Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. menegaskan, pemasangan spanduk merupakan langkah awal penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Paser.

    “Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas Kapolres.

    Enam titik yang dipasang spanduk memiliki koordinat:

    1. (1,919263, 116,240436)
    2. (1,8983220, 116,2691520)
    3. (1,873060, 116,149620)
    4. (1,872398, 116,148994)
    5. (1,872748, 116,150200)
    6. (1,9034090, 116,1654140)

    Dalam rencana tindak lanjut, Unit IV Tipidter akan mengidentifikasi pemilik lahan, menyelidiki asal api dan penyebab kebakaran, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. “Musim kemarau ini rawan Karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    #HumasPolresPaser

  • Polda Kaltim Sambut Satgas Edukasi Polri, Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla di Masyarakat

    SIARAN PERS

    BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menyambut kedatangan Satgas Edukasi Polri yang akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Kegiatan penyambutan berlangsung di Ruang Posko Presisi Polda Kaltim, Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WITA.

    Kegiatan tersebut dihadiri Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman, S.I.K., M.Si., pendamping Satgas Kombespol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagbinops Roops Polda Kaltim AKBP Fauzi Akhmad, S.E., M.M., serta para peserta Satgas Edukasi Polri.

    Dalam sambutannya, Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada pendamping serta seluruh personel Satgas Edukasi Polri. Ia menjelaskan bahwa situasi karhutla di wilayah Kalimantan Timur saat ini tidak separah dengan informasi yang beredar di sejumlah media.

    “Selamat datang kepada pendamping dan seluruh tim Satgas Edukasi Polri di Polda Kaltim. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kombespol Dedi Suryadi.

    Lebih lanjut, Karoops menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah kasus karhutla. Hingga saat ini, terdapat lima kasus dengan lima orang tersangka yang telah ditangani.

    “Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Namun, kami juga menekankan kepada Satgas agar lebih mengedepankan upaya edukasi dan pendekatan kepada masyarakat,” jelasnya.

    Karoops juga mengingatkan personel Satgas agar tidak mendekati daerah yang memiliki potensi titik api tanpa koordinasi dan pertimbangan situasi keamanan. Menurutnya, fokus utama Satgas adalah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.

    Sementara itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman menekankan pentingnya pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan edukasi kepada masyarakat. Personel Satgas diharapkan dapat membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuka adat, serta pihak perusahaan.

    “Pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mendorong para personel Satgas untuk melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada tokoh adat, pemuka masyarakat maupun pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” kata Kombespol Arman.

    Dalam kegiatan tersebut, pendamping Satgas juga memberikan sejumlah arahan kepada personel yang akan diterjunkan ke wilayah jajaran Polda Kaltim. Personel diminta terlebih dahulu mempelajari kondisi dan karakteristik wilayah yang rawan karhutla sebelum melaksanakan kegiatan edukasi.

    Selain itu, personel Satgas diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan serta melakukan pendekatan dengan cara yang baik dan persuasif. Koordinasi dengan Kasatbinmas di masing-masing wilayah juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

    Satgas Edukasi Polri juga diminta segera menyiapkan rencana kegiatan masing-masing hingga pelaksanaan tugas berakhir pada 6 September 2026.

    Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Edukasi Polri akan ditempatkan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim yang menjadi sasaran kegiatan, yakni Polres Berau, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Paser, dan Polres Kutai Barat.

    Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltim berharap kehadiran Satgas Edukasi Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Upaya edukasi dan pencegahan tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga potensi karhutla di wilayah Kalimantan Timur dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak hukum, lingkungan, kesehatan, serta sosial yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

    Humas Polda Kaltim

  • Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

    Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Beranda – HL – Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    HL
    Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim29 August 2026No Comments4 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00 1
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    BACA JUGA Bid Dokes bersama BPBD Kota Balikpapan, Gelar Sosialisasi Penaggulangan Bencana Pada FKTP Jajaran Polda Kaltim
    “Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

    “Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

    Perkara tersebut bermula pada tahun 2023, ketika UPTD BLKI Balikpapan mendapatkan anggaran APBD untuk belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051,00.

    Beranda – HL – Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    HL
    Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim29 August 2026No Comments4 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00 1
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    BACA JUGA Bid Dokes bersama BPBD Kota Balikpapan, Gelar Sosialisasi Penaggulangan Bencana Pada FKTP Jajaran Polda Kaltim
    “Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

    “Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

    Perkara tersebut bermula pada tahun 2023, ketika UPTD BLKI Balikpapan mendapatkan anggaran APBD untuk belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051,00.

    Selanjutnya pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan serupa tercatat sebesar Rp12.896.312.493,00, sehingga total anggaran selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp25.745.057.544,00.

    Dalam proses pelaksanaannya, pada Januari 2023 tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur dan pihak perusahaan untuk membahas penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

    Dalam rapat tersebut, terdapat keputusan bahwa pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur, sementara kebutuhan dana dikoordinasikan kepada tersangka S.

    Padahal, berdasarkan ketentuan pelaksanaan kegiatan, pengadaan bahan pelatihan semestinya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, tersangka S kemudian meminta bantuan tersangka YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam proses kerja sama tersebut.

    Dalam perkara ini, perusahaan yang digunakan untuk kegiatan pengadaan disebut akan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

    Penyidik juga menemukan dugaan modus serupa dalam sejumlah kebutuhan kegiatan, di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi serta pembayaran honorarium instruktur.

    Pada pelaksanaan tahun 2024, pola belanja operasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan tersebut diduga masih menggunakan mekanisme yang sama. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruhnya dilaksanakan melalui PT. KI.

    Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.922.767.429,58.

    Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Dalam penanganannya, perkara tersebut dituangkan dalam dua Laporan Polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.

    Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

    Balikpapan – Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.

    “Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi dalam keterangannya di Balikpapan, Kamis (27/8/2026).

    Menurut Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

    “Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.

    Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.

    “Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

    Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.

    “Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.

    Humas Polda Kaltim

  • Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman

    Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    Beranda – POLRES – Kubar – Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    Kubar
    Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    admin TBBy admin TB29 August 2026Updated:29 August 2026No Comments3 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 29 at 07.53.37
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    BACA JUGA Police Goes To School, Sat Lantas Polres Kukar Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar di Sanga Sanga
    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    Hingga sekitar pukul 15.00 WITA, api masih belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengamati kondisi kawasan dari atas pohon, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 30 hektare.

    Keterbatasan sarana dan sulitnya akses menuju lokasi membuat tim belum dapat melakukan pemadaman terhadap seluruh sumber api. Sekitar pukul 16.00 WITA, personel bersama anggota MPA kemudian kembali ke Kantor Kampung Tepian Ulaq untuk melakukan konsolidasi serta menyusun langkah penanganan lanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit mesin pompa, 12 roll selang pemadam, satu unit nozzle milik Kampung Tepian Ulaq serta satu unit perahu ces sebagai sarana transportasi menuju lokasi kebakaran.

    Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., mengatakan bahwa kondisi geografis dan karakteristik lahan menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan pemadaman. Meski demikian, upaya pengendalian terus dilakukan agar kobaran api tidak semakin meluas.

    Beranda – POLRES – Kubar – Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    Kubar
    Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    admin TBBy admin TB29 August 2026Updated:29 August 2026No Comments3 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 29 at 07.53.37
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    BACA JUGA Police Goes To School, Sat Lantas Polres Kukar Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar di Sanga Sanga
    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    BACA JUGA Melalui Gelaran Event Gowes Bersama, Polres Bontang Ajak Masyarakat Bersepeda Sekaligus Nikmati Layanan Publik Terpadu
    Hingga sekitar pukul 15.00 WITA, api masih belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengamati kondisi kawasan dari atas pohon, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 30 hektare.

    Keterbatasan sarana dan sulitnya akses menuju lokasi membuat tim belum dapat melakukan pemadaman terhadap seluruh sumber api. Sekitar pukul 16.00 WITA, personel bersama anggota MPA kemudian kembali ke Kantor Kampung Tepian Ulaq untuk melakukan konsolidasi serta menyusun langkah penanganan lanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit mesin pompa, 12 roll selang pemadam, satu unit nozzle milik Kampung Tepian Ulaq serta satu unit perahu ces sebagai sarana transportasi menuju lokasi kebakaran.

    Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., mengatakan bahwa kondisi geografis dan karakteristik lahan menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan pemadaman. Meski demikian, upaya pengendalian terus dilakukan agar kobaran api tidak semakin meluas.

    “Kondisi lahan gambut dan medan yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Upaya pemadaman dan pemblokiran jalur api terus dilakukan agar api tidak semakin meluas,” ujar Ps. Kapolsek Muara Pahu.

    Polsek Muara Pahu juga terus memonitor perkembangan kebakaran serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung, MPA dan instansi terkait, termasuk BPBD Kabupaten Kutai Barat, guna memperkuat langkah penanganan Karhutla di wilayah tersebut.

    Di akhir, Polsek Muara Pahu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih dalam kondisi cuaca kering dan angin yang berpotensi membuat api cepat merambat ke kawasan lainnya.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” pungkasnya.

    Humas Polda Kaltim

  • Tindaklanjuti Hotspot, Polsek Long Ikis Bersama TNI dan Masyarakat Temukan Bekas Karhutla Seluas 2 Ha

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Menindaklanjuti adanya pantauan titik panas atau hotspot, personel Polsek Long Ikis bersama unsur TNI dan masyarakat melakukan pengecekan langsung di kawasan perbatasan Desa Belimbing, Kec.Long Ikis, dengan Desa Pinang Jatus, Kec.Long Kali, Kab.Paser, Jumat (28/08/26).

    Pengecekan tersebut dilakukan setelah aplikasi Lembuswana mendeteksi satu titik hotspot yang berada di wilayah Desa Pinang Jatus. Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

    Setelah menempuh perjalanan menuju titik yang terpantau, tim gabungan menemukan area bekas pembakaran lahan gambut dengan luas kurang lebih dua hektare. Berdasarkan kondisi di lokasi, lahan tersebut diduga dibakar untuk keperluan pembukaan lahan.

    Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan lagi kobaran api yang aktif. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat bara atau sisa pembakaran yang berpotensi kembali menimbulkan api.

    Tim kemudian melakukan pembasahan terhadap sejumlah sisa kayu berukuran besar yang masih mengeluarkan bara. Selain itu, petugas juga membuat sekat bakar di sekitar area bekas pembakaran sebagai langkah pencegahan agar apabila muncul kembali titik api, tidak mudah merambat ke kawasan lainnya.

    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Belimbing, Masyarakat Peduli Api (MPA) Belimbing serta warga Desa Belimbing. Tim juga mendapat dukungan dari Humas dan Tim Damkar PT.PMN CAA dengan mengerahkan satu unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter air serta satu unit sepeda motor trail KLX untuk mendukung mobilitas di medan lokasi.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Long Ikis menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya Karhutla.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari Karhutla,” tegasnya.

    Polsek Long Ikis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Setiap adanya indikasi kebakaran maupun titik api diharapkan segera dilaporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

    Humas Polda Kaltim

  • Pastikan Penanganan Karhutla, Dirsamapta Polda Kaltim bersama Kapolres Kutim Tinjau Langsung ke Lapangan

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Dirsamapta Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Eka Mulyana, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Kutai Timur, sekaligus meninjau secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi di Kec.Sangatta Utara, Kab.Kutim, Jumat (28/08/26).

    Dalam peninjauan tersebut, Dirsamapta Polda Kaltim didampingi Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah bersama jajaran Polres Kutai Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan langkah penanganan dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi Karhutla.

    Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni kawasan Jalan Kenyamukan RT.34 dan Jalan Guru Besar, Desa Sangatta Utara, Kec.Sangatta Utara. Kedua lokasi tersebut sebelumnya menjadi wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

    Rombongan terlebih dahulu bertolak dari Mako Polairud Polres Kutai Timur menuju lokasi pertama di Jalan Kenyamukan RT.34. Setibanya di lokasi, Dirsamapta bersama rombongan melakukan pengecekan terhadap kondisi lahan serta situasi di sekitar area yang terdampak Karhutla.

    Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Guru Besar. Peninjauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan langkah-langkah penanganan di lapangan telah berjalan serta personel tetap dalam kondisi siap apabila kembali ditemukan titik api.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara yang memiliki sejumlah kawasan rawan kebakaran.

    “Pengecekan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan keseriusan kami dalam melakukan penanganan karhutla. Kami memastikan kondisi di lapangan, kesiapan personel, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan apabila terjadi kebakaran,” ujar AKBP Aryansyah.

    Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan kesiapan dan koordinasi yang baik antarinstansi. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, unsur terkait dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas serta mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan. Hal tersebut penting dilakukan mengingat kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama karena dampak karhutla dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

    Humas Polda Kaltim

  • Sinergi Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Bontang bersama Instansi Terkait Bentuk Posko Terpadu

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Bontang terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi penanganan Karhutla yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Bontang, TNI-Polri, BPBD, Damkar, dunia usaha serta stakeholder terkait, Kamis (27/08/26).

    Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyatukan langkah dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, khususnya pada kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Melalui koordinasi yang terintegrasi, setiap potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

    Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak menyepakati rencana pembentukan Posko Terpadu Penanganan Karhutla yang akan ditempatkan di Pos Damkar Sektor Bontang Lestari. Posko tersebut nantinya menjadi pusat koordinasi dalam pemantauan, pengendalian hingga pelaksanaan penanganan Karhutla di lapangan.

    Keberadaan Posko Terpadu akan didukung dengan kesiapan personel, sarana dan prasarana serta peralatan penanggulangan kebakaran dari berbagai unsur. Selain itu, posko juga akan melibatkan unsur deteksi dini, tim operasional, tenaga kesehatan serta unsur pendukung lainnya guna mempercepat mobilisasi ketika terjadi kebakaran.

    Kapolres Bontang melalui Kabag Ops Polres Bontang Kompol Supriyadi, S.Sos., M.H., menegaskan kesiapan jajaran Polres Bontang dalam mendukung langkah bersama tersebut. Sebanyak 43 personel disiapkan, disertai optimalisasi kendaraan dan perlengkapan yang dimiliki untuk menunjang penanganan Karhutla.

    “Penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan dan sinergi. Polres Bontang siap mendukung kekuatan personel maupun sarana yang ada, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

    Selain kesiapan penanganan, upaya pencegahan juga menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Penguatan deteksi dini, patroli, kegiatan sosialisasi serta pengawasan hingga tingkat kelurahan akan terus dioptimalkan sebagai langkah untuk menekan potensi terjadinya Karhutla.

    Kolaborasi dengan dunia usaha juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan bersama. Sejumlah pihak seperti TNI, PKT, PT Badak, Indominco, BPK dan EUP turut disiapkan untuk memberikan dukungan berupa personel, kendaraan pemadam, peralatan serta suplai air apabila dibutuhkan dalam penanganan di lapangan.

    Keterbatasan sumber air di kawasan Bontang Lestari turut menjadi salah satu perhatian yang dibahas. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, diperlukan dukungan suplai air serta penguatan infrastruktur pendukung agar proses pemadaman dapat berjalan efektif apabila terjadi kebakaran.

    Rakor yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, S.H., tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Bontang, perwakilan Kodim 0908/Bontang, Danpos AL Bontang, perwakilan Yonarhanud 7/ABC, BPBD, Damkar, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian, para camat dan lurah se-Kota Bontang, perwakilan perusahaan serta Manggala Agni.

    Melalui pembentukan Posko Terpadu ini, seluruh unsur terkait menunjukkan komitmen untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Karhutla secara bersama-sama. Sinergi dan kesiapan lintas instansi diharapkan mampu mempercepat respons di lapangan sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

    Humas Polda Kaltim

  • Kebakaran Lahan Dekat Permukiman, Polsek Babulu bersama Tim Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Kesigapan personel Polsek Babulu dalam merespons laporan kebakaran lahan berhasil mencegah api meluas ke kawasan permukiman warga. Kebakaran lahan terjadi di RT.006, Desa Babulu Darat, Kec.Babulu, Kab.PPU, Kamis (27/08/26).

    Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 14.30 WITA setelah anggota piket jaga Polsek Babulu menerima informasi adanya kobaran api di area lahan belakang rumah warga. Mengetahui kejadian tersebut, personel segera mendatangi lokasi guna memastikan kondisi sekaligus melakukan langkah penanganan awal.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati api membakar vegetasi berupa semak belukar dengan luasan kurang lebih 50 x 50 meter atau sekitar 2.500 meter persegi. Mengingat lokasi berada tidak jauh dari rumah warga, petugas langsung berkoordinasi dengan Damkar Babulu untuk mempercepat proses pemadaman.

    Sebanyak dua unit kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan menuju lokasi. Personel Polsek Babulu bersama petugas Damkar kemudian melakukan upaya pemadaman dan pelokalan api agar kobaran tidak merambat ke area lainnya.

    Berkat koordinasi dan respons cepat petugas, kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.25 WITA. Dengan demikian, penanganan kebakaran tersebut dapat diselesaikan kurang lebih dalam waktu 55 menit sejak laporan diterima.

    Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Babulu yang terjun ke lokasi yakni Aipda Edi Hermawan, Briptu Panji dan Briptu Rapli Gani. Penanganan turut melibatkan petugas Damkar Babulu, Satpol PP serta pihak Kecamatan Babulu.

    Usai api dinyatakan padam, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Pengecekan kembali dilakukan secara visual pada area yang sebelumnya terbakar guna memastikan tidak terdapat bara, titik api maupun kepulan asap yang dapat memicu munculnya kebakaran susulan.

    Selain fokus pada penanganan kebakaran, kepolisian juga melakukan langkah awal penyelidikan dengan mendata kepemilikan lahan serta menggali informasi terkait kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang menjadi penyebab kebakaran. Hingga saat ini, pemilik lahan maupun pihak yang diduga melakukan pembakaran masih dalam proses penyelidikan.

    Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Fatahuddin, S.H., menekankan bahwa kecepatan dalam merespons setiap laporan kebakaran menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah api semakin meluas.

    “Setiap informasi terkait kebakaran harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat sangat diperlukan agar api dapat segera dikendalikan dan tidak merambat ke lingkungan sekitar, khususnya apabila berada dekat dengan permukiman warga,” tegasnya.

    Kesiapsiagaan personel Polsek Babulu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan tidak hanya dalam menjaga situasi kamtibmas, namun juga memberikan respons terhadap berbagai kondisi yang dapat mengancam keselamatan warga dan lingkungan.

    Kepolisian bersama instansi terkait juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan. Masyarakat diminta segera menghubungi petugas apabila menemukan titik api agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

    Humas Polda Kaltim