Category: Uncategorized

  • POLRI BERSAMA MASYARAKAT, WAKAPOLRES PASER AJAK WARGA DESA JONE BIJAK BERMEDSOS DAN WASPADA PENIPUAN ONLINE

    TANAH GROGOT – Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Paser Kompol Hendro Wibowo, S.H., M.H. kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam kegiatan Polisi Bersama Masyarakat untuk lebih dekat, bersinergi sekaligus belanja masalah kamtibmas, Rabu (28/10/2026) bertempat di Kantor Desa Jone Kec. Tanah Grogot.

    Hadir dalam kegiatan Kaur Bin Ops Sat Binmas IPTU Tamrin, Kanit Bhabinkamtibmas IPDA Arkam, Ba Binmas 4 personel, Banit Humas 2 personel, Kades Jone Bpk. Rawi serta warga masyarakat Desa Jone sekitar 28 orang.

    Dalam suasana penuh keakraban, Wakapolres Paser memberikan penyuluhan terkait KUHP terbaru kepada warga, serta menyampaikan himbauan penting agar warga bijak dalam bermedia sosial.

    “Kami mengajak seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi berita hoax di medsos, saring sebelum sharing dan bersama-sama menjaga kerukunan antar warga. Hati-hati dengan penipuan di medsos, jangan tergiur dengan barang murah yang ujungnya menipu,” pesan Kompol Hendro Wibowo.

    Selain itu, Wakapolres juga mengajak warga Desa Jone untuk menjauhi Narkoba, Miras dan Judi Online yang dapat merusak masa depan keluarga dan lingkungan. Warga juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait situasi kamtibmas di desanya.

    Kades Jone dan warga menyambut baik kehadiran Polri di tengah-tengah mereka. Melalui dialog terbuka ini, terjalin silaturahmi dan keakraban yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat.

    “Kami senang Polisi mau datang langsung mendengarkan kami. Ini membuat kami merasa lebih aman dan diperhatikan,” ujar salah satu warga.

    Hasil dari kegiatan tersebut, situasi kamtibmas Desa Jone dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Paser berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk menjaga kedekatan Polri dengan masyarakat.

    #HumasPolresPaser

  • Cegah Penyebaran Paham Radikalisme, Brimob Polda Kaltim Sasar GOR Pemuda dan Kawasan Komersial di Berau

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur melaksanakan patroli dialogis malam hari sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya radikalisme di wilayah Kabupaten Berau, Senin malam (26/10/2026).

    Patroli yang dipimpin Bripda Doni Irawan tersebut menyasar GOR Pemuda sebagai salah satu fasilitas olahraga publik serta kawasan komersial di Jalan Harm Ayoeb, Tanjung Redeb. Dalam kegiatan tersebut, personel berinteraksi langsung dengan masyarakat dan petugas keamanan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran paham radikal dan ekstremisme.

    Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol. Ronny Suseno, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh penyebaran paham intoleran, provokasi, maupun propaganda yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Kewaspadaan terhadap informasi yang beredar, termasuk narasi yang memanfaatkan isu agama untuk menyebarkan kebencian, menjadi salah satu hal penting dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

    Sementara itu, Kabag Ops Satbrimob Polda Kaltim, AKP Nugroho Widihyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selama patroli berlangsung, personel berdialog dengan warga di GOR Pemuda, Wahid, serta petugas keamanan di kawasan Jalan Harm Ayoeb, Rahmad.

    Dalam kesempatan tersebut, personel mengimbau masyarakat dan petugas keamanan agar senantiasa memperhatikan situasi lingkungan serta segera berkoordinasi dengan kantor kepolisian terdekat atau melaporkan kepada tim patroli Brimob apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi yang berpotensi mengganggu keamanan.

    Seluruh rangkaian patroli dialogis berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui kegiatan ini, Satbrimob Polda Kaltim terus memperkuat upaya pencegahan gangguan kamtibmas melalui pendekatan humanis, edukasi, dan komunikasi langsung dengan masyarakat, guna mewujudkan situasi Kabupaten Berau yang aman, damai, dan kondusif.

  • Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di lingkungan Polda Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026).

    Upacara tersebut menjadi momentum untuk mengenang semangat perjuangan para pemuda Indonesia yang telah mengikrarkan persatuan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Semangat tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman, sekaligus memperkuat komitmen generasi muda dalam berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara persatuan di tengah dinamika kehidupan sosial.

    Melalui momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, Polda Kalimantan Timur diharapkan terus mendorong semangat persatuan, kedisiplinan, dan pengabdian, khususnya di kalangan generasi muda. Pemuda memiliki peran strategis sebagai penerus bangsa yang diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dengan integritas, kreativitas, dan rasa tanggung jawab.

    Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus diwujudkan melalui tindakan nyata, menjaga toleransi, mempererat persaudaraan, serta berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Berbagi 100 Paket Minyak Goreng kepada Warga Karangjati

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka mempererat kepedulian sosial dan meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, Polisi Wanita (Polwan) Biro Rena Polda Kalimantan Timur bersama Bhayangkari Daerah Kaltim melaksanakan kegiatan Polwan dan Bhayangkari Berbagi di Jalan Sultan Alauddin RT 02, Kelurahan Karangjati, Balikpapan Tengah, Rabu (28/10/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut diwujudkan melalui penyaluran 100 paket minyak goreng berisi masing-masing dua liter kepada warga setempat. Bantuan tersebut berasal dari Ibu Asuh Polwan Polda Kaltim sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat.

    Pelaksanaan kegiatan melibatkan personel Polwan Biro Rena Polda Kaltim, yakni Kompol Rosa Asmiranty N., S.Sos., M.M., Brigpol Siti Nur Hasanah, S.H., Brigpol Dian Irmawati, S.H., dan Briptu Yunia Latifah, S.H. Turut berpartisipasi anggota Bhayangkari Biro Rena Polda Kaltim, yaitu Ny. Andriyani Firman, Ny. Kartika Didik, Ny. Defy Siswanto, dan Ny. Retno Slamet.

    Melalui kegiatan berbagi ini, Polwan Polda Kaltim bersama Bhayangkari berupaya menumbuhkan semangat kebersamaan, memperkuat hubungan silaturahmi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

    Kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian keluarga besar Polda Kaltim dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Diharapkan, semangat berbagi dan kepedulian sosial tersebut dapat terus tumbuh serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Polwan Polda Kaltim bersama Bhayangkari Daerah Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

  • Polda Kaltim dan Universitas Mulawarman Uji Inovasi Surface Active Agent untuk Penanganan Karhutla

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar simulasi penggunaan Surface Active Agent sebagai bentuk inovasi bersama Universitas Mulawarman dalam upaya mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kaltim didampingi Wakapolda Kaltim, Irwasda, para Pejabat Utama Polda Kaltim, para Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda, Karumkit Bhayangkara Tingkat II, serta jajaran pejabat operasional dari sejumlah satuan kewilayahan, termasuk Polresta kawasan IKN dan Polres Berau, Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, serta Kutai Barat.

    Simulasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam penanganan karhutla. Kolaborasi antara Polda Kaltim dan Universitas Mulawarman diharapkan dapat mendukung pencarian metode penanganan kebakaran yang efektif, tepat guna, serta sesuai dengan kondisi lapangan dan ketentuan keselamatan lingkungan.

    Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), instansi terkait, serta perwakilan sektor swasta. Sejumlah pejabat dan perwakilan yang hadir di antaranya Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H.; Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur Brigjen TNI Priyanto Eko Widodo, S.IP.; Danlanud Dhomber Kolonel Pnb I Gusti Ngurah Sorga Laksana, M.Han.; serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur Buyung Dodi Gunawan, S.T., S.H., M.M.

    Selain itu, kegiatan ini dihadiri perwakilan Kodam VI/Mulawarman, Korem 091/Aji Surya Natakesuma, OIKN, unsur kehutanan, Basarnas, GAPKI, serta sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT Berau Coal dan perusahaan lainnya yang diwakili pejabat terkait. Keterlibatan lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dalam menghadapi ancaman karhutla yang membutuhkan koordinasi dan kesiapan bersama.

    Melalui simulasi ini, Polda Kaltim bersama Universitas Mulawarman diharapkan dapat mengevaluasi penerapan Surface Active Agent sebagai salah satu alternatif pendukung pemadaman karhutla. Pengujian dan evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui efektivitas penggunaannya, aspek keselamatan, serta dampaknya terhadap lingkungan sebelum diterapkan secara lebih luas.

    Polda Kalimantan Timur terus mendorong kolaborasi dengan kalangan akademisi, pemerintah, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat kesiapsiagaan serta meningkatkan kemampuan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Upaya ini diharapkan dapat mendukung perlindungan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan meminimalkan dampak kebakaran hutan dan lahan.

  • Kadivhumas Polri Imbau Peserta Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Damai, dan Patuhi Aturan

    Jakarta – Polri mengimbau seluruh peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta mengutamakan keselamatan bersama. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyampaian aspirasi yang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

    Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta aksi diharapkan tetap tertib, menghormati hak masyarakat lainnya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga bersama agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif,” ujar Kadivhumas Polri, Rabu (28/10).

    Ia menambahkan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat. Personel di lapangan juga diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

    Menurutnya, terciptanya situasi yang aman dan kondusif membutuhkan peran serta seluruh pihak. Karena itu, peserta aksi diharapkan tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengutamakan komunikasi yang baik.

    “Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan pelayanan, sementara kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara damai,” tegasnya.

    Polri berkomitmen memberikan pelayanan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan. Melalui kerja sama antara petugas, peserta aksi, dan masyarakat, diharapkan kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

  • Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dan Kolaboratif dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Pendapat

    JAKARTA – Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada 28 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

    Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.

    “Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu (28/10).

    Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

    Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

    Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    “Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.

    Isir menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

    “Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan serta mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik.

    “Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkas Isir.

  • Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

    JAKARTA – Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.

    Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

    Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.

    “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.

    Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.

    Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kelancaran aktivitas publik.

    “Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

    Isir menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari tindakan provokatif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.

    Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.

    “Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.

    Melalui sinergi antara Polisi bersama masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.

  • Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan kejahatan lintas negara. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan delegasi Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (Ministry of Public Security/MPS) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

    Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi kedua negara dalam mengungkap jaringan narkotika internasional. Salah satu hasil kerja sama yang dibahas adalah pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory sabu di Aceh dengan barang bukti mencapai 1,2 ton sabu dan penangkapan 11 tersangka di Indonesia.

    Kapolri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta dukungan Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC).

    “Kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), sekaligus juga Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendali Narkotik Kementerian Keamanan Publik Tiongkok. Tentunya dalam rangka menjalin kerja sama yang sudah kita lakukan beberapa waktu sehingga dapat mengungkap sebuah jaringan besar clandestine lab di Provinsi Aceh,” ujar Kapolri.

    Ia menegaskan, Polri akan terus meningkatkan kolaborasi dengan mitra internasional untuk memutus jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai pendana dan pendukung operasional jaringan tersebut.

    “Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia. Untuk itu, kami, Pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegasnya.

    Kapolri menambahkan, pengembangan perkara laboratorium gelap di Aceh masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan dengan kasus lain, termasuk pengungkapan yang melibatkan sebuah kapal di wilayah Medan dan seorang warga Malaysia yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kapal tersebut.

    “Kami juga akan senantiasa mendukung Pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya. Dan kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini terhadap para pendukung, para pendana, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan,” ungkap Kapolri.

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus di Aceh merupakan hasil kerja sama penegakan hukum lintas negara yang melibatkan Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia.

    Ia menjelaskan, otoritas Tiongkok sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu tahun terhadap kelompok kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.

    “Pada bulan September tahun ini, NNCC Tiongkok sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia dan kedua belah pihak menentukan melakukan kerja sama itu bisa bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara,” kata Lan Weihong.

    Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi intelijen antarnegara menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan tersebut. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 21 Oktober 2026, pihak Indonesia menangkap 11 tersangka dan menyita 1,2 ton sabu dari laboratorium gelap di Aceh. Sementara itu, otoritas Tiongkok menangkap tujuh orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut di wilayahnya.

    Lan Weihong mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara aparat penegak hukum ketiga negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan operasi bersama dalam menghadapi kejahatan narkotika yang memiliki jaringan lintas yurisdiksi.

    “Pihak Tiongkok, Indonesia, dan Malaysia dalam kasus kerja sama penegakan kasus ini, kita menunjukkan kapasitas penyelidikan yang sangat profesional, operasi gabungan yang kompak, pengambilan keputusan yang tegas, saling pengertian, dan juga akhirnya bisa mengungkapkan kasus ini dan mencapai hasil yang nyata dan luar biasa,” ujarnya.

    Ia berharap kerja sama Indonesia dan Tiongkok dalam pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan, terutama melalui pertukaran informasi intelijen dan kolaborasi penegakan hukum untuk membongkar jaringan penyelundupan lintas negara.

    Pertemuan bilateral ini menegaskan pentingnya sinergi internasional dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Polri bersama mitra penegak hukum di negara lain berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

  • Akademisi Edi Hasibuan Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi secara Tertib dan Jaga Kamtibmas

    JAKARTA – Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah penyampaian aspirasi. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaannya perlu tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

    “Kita ajak semua pihak menahan diri. Silakan menyampaikan aspirasi karena menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. Namun, mari kita jaga agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, dan tidak merugikan masyarakat luas,” kata Edi.

    Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu mengatakan, menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi perlu disampaikan secara damai tanpa kekerasan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

    Edi yang juga dosen pascasarjana tersebut mengajak masyarakat dan aparat keamanan mengedepankan komunikasi, saling menghormati, serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memperkeruh situasi.

    “Kita semua tentu ingin aspirasi masyarakat didengar, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat justru dirugikan. Mari kita kedepankan dialog, kedamaian, dan kepentingan bangsa,” ujarnya.

    Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan kepentingan bersama. Menurut Edi, demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kepedulian terhadap keamanan bersama.

    “Keamanan adalah tanggung jawab kita seluruh masyarakat. Mari kita jaga Indonesia tetap aman, damai, dan kondusif, tanpa menghilangkan hak siapa pun untuk menyampaikan aspirasi,” tutupnya.