
TANAH GROGOT – Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba bh AKP Hadi Purwanto, S.H. melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik empat tersangka, Selasa (22/09/2026) pukul 10.00 Wita di Ruang Satresnarkoba Polres Paser.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jajaran Satresnarkoba Polres Paser.
Adapun BB yang dimusnahkan yaitu milik tersangka AYI Als Y Bin I berupa 1 paket sabu brutto 1,81 gram. Untuk 0,25 gram disisihkan untuk uji Labfor dan pembuktian di pengadilan.
Kemudian milik tersangka DAP Als D Bin SE berupa 17 paket sabu brutto 6,45 gram. Dimusnahkan 16 paket dengan brutto 6,13 gram, dan 1 paket 0,25 gram untuk Labfor.
Selanjutnya milik tersangka J Als J Bin B Dkk berupa 2 paket sabu brutto 0,70 gram. Dimusnahkan 1 paket 0,41 gram dan 0,29 gram untuk Labfor.
Terakhir milik tersangka DS Als D Bin S berupa 12 paket sabu brutto 3,23 gram. Dimusnahkan 11 paket 2,91 gram dan 0,32 gram untuk Labfor.
Hadir dalam kegiatan tersebut JPU Aditya Spadiya Putra, S.H., M.H., Penasehat Hukum Morrys Marthyn Napitu, S.H., Kasi Humas Ipda Iwan, serta personel Satresnarkoba, Si Provos dan Sat Tahti.
Sebelum dimusnahkan, BB terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Jatim. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam toples plastik transparan berisi air kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam septi tank hingga habis, disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kapolres Paser melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Paser untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.
#HumasPolresPaser
Leave a Reply