Polsek Kembang Janggut Ungkap Pencurian Laptop di SDN 005, Terduga Pelaku Diamankan

Written by

in

Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 005 Kembang Janggut, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pihak sekolah terkait hilangnya satu unit laptop dari ruang guru. Seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil diamankan di Desa Genting Tanah pada Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut diketahui pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Pihak sekolah mendapat informasi bahwa ruang guru telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jejak telapak kaki di dalam ruangan serta satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di dalam laci telah hilang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kembang Janggut. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri berbagai petunjuk yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pemuda berusia 19 tahun yang kemudian diamankan di Desa Genting Tanah. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil laptop yang disimpan di ruang guru SDN 005 Kembang Janggut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, dan satu kabel charger laptop merek Zyrex.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Kembang Janggut menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman, termasuk menjaga fasilitas pendidikan dan aset masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Humas Polda Kaltim

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *