Cegah Karhutla, Polsek Kuaro Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kaltim di Empat Lokasi Publik

Written by

in

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuaro jajaran Polres Paser melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Timur terkait larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Minggu (30/8/2026).

Sosialisasi tersebut menyasar empat lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuaro, yakni Taman Wisata Mangrove Desa Klempang Sari, SPBU Desa Rangan, Papan Pengumuman Gereja, serta Papan Pengumuman Desa Sandeley.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuaro menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah Karhutla serta konsekuensi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026 yang memuat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain aspek penegakan hukum, personel Polsek Kuaro mengedepankan langkah pencegahan dengan mengajak masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran. Warga juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan, terutama di tengah potensi meningkatnya risiko kebakaran.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” imbaunya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kuaro berharap masyarakat semakin memahami dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial masyarakat, serta mengetahui adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.

Polsek Kuaro menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi, patroli, dan pemantauan di wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla sebagai upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Paser.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *