
TANAH GROGOT – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria diamankan di kediamannya karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah di Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tersangka yang diamankan berinisial MRB (32). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah pipet kaca berisi gumpalan kristal warna putih bening dengan berat bruto 3,06 gram yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip bening kosong, 2 buah sendok takar warna hitam, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api warna kuning, 1 buah tisu, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A15 5G warna kuning.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang berinisial J dan S pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 20.00 WITA di Kelurahan Tanah Grogot. Dari keduanya ditemukan 2 paket klip berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MRB. Menindaklanjuti keterangan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 WITA, tim mengamankan MRB di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu ditemukan di atas ventilasi jendela ruang tamu yang dibungkus tisu dan korek api. Handphone tersangka juga ditemukan di lokasi yang sama. Sementara sendok takar dan sedotan berada di atas hambal ruang tamu. Plastik klip kosong dan timbangan digital ditemukan di atas lemari kamar. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
ANCAMAN HUKUMAN
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini komitmen kami. Tim Elang tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Paser. Kami himbau masyarakat terus aktif melapor di CALLCENTER 110 BEBAS PULSA jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hadi Purwanto.
HUMAS POLRES PASER
#PolresPaser #BerantasNarkoba #TimElang
Leave a Reply