
PASER Tanah Grogot — Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TJ alias U (41) berhasil diamankan di sebuah rumah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 05.00 WITA.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat tim terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Tanah Grogot. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 62 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 49,44 gram, dua unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp8.350.000,-, serta barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka TJ (41) dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Leave a Reply