Author: admin

  • Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026.

    Dari keseluruhan personel yang dimutasi, sebanyak 344 personel mendapatkan promosi atau penempatan jabatan baru. Selain itu, terdapat personel yang menyelesaikan pendidikan, berangkat pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.

    Rotasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Perubahan jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier personel Polri. Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

    “Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

    Salah satu perubahan jabatan strategis terjadi pada posisi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Irjen Pol. Roycke Harry Langie, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara, dipercaya mengemban jabatan sebagai Astamaops Kapolri. Ia menggantikan Komjen Pol. Dr. Muhammad Fadil Imran yang dimutasikan sebagai Pati Stamaops Polri dalam rangka pensiun.

    Posisi Kapolda Sulawesi Utara selanjutnya diisi Brigjen Pol. Yudo Hermanto yang sebelumnya menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

    Pergantian juga terjadi pada kepemimpinan Polda Papua Barat Daya. Brigjen Pol. Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau diangkat sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Sementara Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat Daya mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Jabatan Wakapolda Riau selanjutnya diemban Brigjen Pol. Simson Zet Ringu yang sebelumnya menjabat Wakapolda Gorontalo. Sementara posisi Wakapolda Gorontalo dipercayakan kepada Kombes Pol. Dedy Suhartono yang sebelumnya bertugas di Korlantas Polri. Lalu, Brigjen Pol. D.I. Susetio Cahyadi dipercaya sebagai Wakapolda Maluku Utara Menggantikan Brigjen Pol. Stephen Maleachi Napiun yang kini dipercaya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri

    Di tingkat Mabes Polri, Irjen Pol. Jawari mendapat amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) menggantikan Irjen Pol. Anwar yang dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri dalam rangka pensiun.

    Perubahan juga terjadi pada posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Irjen Pol. Ruslan Ependi dipercaya mengemban jabatan tersebut menggantikan Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak yang dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.

    Sementara itu, Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin mendapat penugasan sebagai Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri menggantikan Kombes Pol. Yudi Arkara Oktobera yang diangkat sebagai Karobinopsnal Baharkam Polri.

    Rotasi juga mencakup penugasan di bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi personel. Sejumlah Pati dan Pamen mendapatkan penugasan untuk mengikuti maupun menyelesaikan pendidikan serta mengemban tugas sebagai Widyaiswara dan dosen di lingkungan Lemdiklat Polri.

    Irjen Pol. Johnny menegaskan, seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara optimal.

    “Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab. Kami berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang sudah berjalan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penyegaran organisasi tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat organisasi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

    “Pada prinsipnya, seluruh proses mutasi ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat kepemimpinan, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tutupnya.

  • STIK Mengabdi Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas Berbasis Komunitas Digital

    PALEMBANG – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema “Penerapan Sistem Deteksi Dini Berbasis Komunitas Digital dan Edukasi untuk Memitigasi Gangguan Kamtibmas”.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada 25–28 Agustus 2026 di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas, khususnya dalam situasi kedaruratan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen. Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026), mengatakan kegiatan STIK Mengabdi merupakan bentuk implementasi ilmu kepolisian agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    “STIK tidak hanya berperan dalam mengembangkan ilmu kepolisian, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam menjawab persoalan nyata di masyarakat. Salah satunya melalui penguatan deteksi dini dan kemampuan masyarakat dalam memitigasi potensi gangguan kamtibmas,” ujar Eko.

    Menurutnya, Sumatera Selatan dipilih karena memiliki wilayah hutan dan lahan yang rentan terhadap kebakaran. Kondisi tersebut membuat karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, mobilitas, hingga stabilitas kamtibmas.

    Dalam kegiatan tersebut, STIK mendorong penerapan sistem keamanan lingkungan berbasis komunitas digital untuk mempercepat komunikasi, pelaporan awal, pertukaran informasi, dan koordinasi ketika ditemukan potensi gangguan keamanan.

    “Teknologi digital menjadi instrumen untuk mempercepat penyampaian informasi dan memperkuat koordinasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat. Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan dan dapat menjadi bagian penting dalam sistem deteksi dini,” jelasnya.

    Eko menegaskan, pencegahan gangguan kamtibmas, termasuk karhutla, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, edukasi dalam kegiatan STIK Mengabdi juga diberikan kepada unsur kepolisian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sekolah.

    “Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan respons ketika kejadian sudah berlangsung. Kita perlu membangun kesadaran risiko, memperkuat jejaring komunikasi, dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengenali serta melaporkan potensi gangguan sejak dini,” tuturnya.

    Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan oleh tim dosen STIK yang terdiri atas Pembina Utama Madya Prof. Lindrianasari, SE., M.Si., Akt., Guru Besar STIK; KBP. Dr. Yudhi Hery Setiawan, SIK., M.Si., Dosen Utama STIK; KBP. Erick Hermawan, SIK., M.H., Analis Kebijakan Madya STIK; serta Pembina Rahmadsyah Lubis, S.Pd., M.Pd.

    Keterlibatan para dosen tersebut menjadi bagian dari upaya STIK mengimplementasikan ilmu kepolisian melalui edukasi, penguatan kapasitas, serta pemberdayaan masyarakat dalam mendukung deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.

    Eko berharap model pengabdian tersebut dapat dikembangkan menjadi kolaborasi berkelanjutan antara STIK, Polri, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat sehingga dapat menghasilkan pola deteksi dini yang dapat diterapkan di wilayah lain.

    “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, kita ingin membangun masyarakat yang semakin sadar risiko, responsif terhadap potensi gangguan, dan mampu bersama-sama menjaga kamtibmas,” pungkasnya.

  • TIM GABUNGAN PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN 1 HEKTAR DI PASER BELENGKONG


    Api Berasal dari Lahan Belukar, BKO Polda Kaltim Ikut Bantu Pemadaman

    PASER BELENGKONG – Kebakaran lahan terjadi di wilayah RT 009 Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya pukul 17.00 WITA.

    Berdasarkan keterangan warga, api pertama kali muncul dari lahan belukar yang belum dibuka dan kemudian merembet ke kebun sawit milik warga atas nama Bapak Suparman, RT 009 Desa Paser Belengkong. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ± 1 hektare.

    Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 7 personel Damkar Kecamatan Paser Belengkong, 2 personel BKO Polda Kaltim, 2 personel Polsek Paser Belengkong, dan 3 personel Koramil Paser Belengkong. Dalam operasi ini dikerahkan 1 unit mobil Damkar Kecamatan Paser Belengkong.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Paser Belengkong menyampaikan, setelah api berhasil dipadamkan, petugas langsung melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi penyebaran api lebih lanjut.

    “Saat ini tim masih bersiaga di lokasi. Angin cukup kencang, sehingga kami antisipasi bara api tersisa agar tidak memicu kebakaran susulan atau melompati sekat ke lahan sekitar,” jelas Kapolsek.

    Hingga kini penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun dari hasil pengecekan awal, api diduga berasal dari lahan yang belum dikelola warga.

    Sebagai langkah pencegahan, Polsek Paser Belengkong terus berikan himbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan secara intensif dan masif kepada masyarakat Kecamatan Paser Belengkong.

    Kapolsek menghimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor ke aparat terdekat apabila melihat asap atau titik api.

    #HumasPolresPaser

  • POLRES PASER PASANG SPANDUK DI 6 TITIK HOTSPOT, STOP BAKAR LAHAN, MARI SELAMATKAN NAPAS KITA BERSAMA

    Sabtu, 29 Agustus 2026.

    TANAH GROGOT – Komitmen Polres Paser dalam menindak tegas pelaku perusak lingkungan kembali dibuktikan. Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 12.00 WITA, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser memasang spanduk peringatan di 6 titik hotspot kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

    Pemasangan spanduk dilakukan di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang. Spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” dipasang tepat di lokasi yang terdeteksi sebagai titik hotspot.

    Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., bersama Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. menegaskan, pemasangan spanduk merupakan langkah awal penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Paser.

    “Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas Kapolres.

    Enam titik yang dipasang spanduk memiliki koordinat:

    1. (1,919263, 116,240436)
    2. (1,8983220, 116,2691520)
    3. (1,873060, 116,149620)
    4. (1,872398, 116,148994)
    5. (1,872748, 116,150200)
    6. (1,9034090, 116,1654140)

    Dalam rencana tindak lanjut, Unit IV Tipidter akan mengidentifikasi pemilik lahan, menyelidiki asal api dan penyebab kebakaran, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. “Musim kemarau ini rawan Karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    #HumasPolresPaser

  • Polda Kaltim Sambut Satgas Edukasi Polri, Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla di Masyarakat

    SIARAN PERS

    BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menyambut kedatangan Satgas Edukasi Polri yang akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Kegiatan penyambutan berlangsung di Ruang Posko Presisi Polda Kaltim, Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WITA.

    Kegiatan tersebut dihadiri Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman, S.I.K., M.Si., pendamping Satgas Kombespol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagbinops Roops Polda Kaltim AKBP Fauzi Akhmad, S.E., M.M., serta para peserta Satgas Edukasi Polri.

    Dalam sambutannya, Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada pendamping serta seluruh personel Satgas Edukasi Polri. Ia menjelaskan bahwa situasi karhutla di wilayah Kalimantan Timur saat ini tidak separah dengan informasi yang beredar di sejumlah media.

    “Selamat datang kepada pendamping dan seluruh tim Satgas Edukasi Polri di Polda Kaltim. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kombespol Dedi Suryadi.

    Lebih lanjut, Karoops menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah kasus karhutla. Hingga saat ini, terdapat lima kasus dengan lima orang tersangka yang telah ditangani.

    “Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Namun, kami juga menekankan kepada Satgas agar lebih mengedepankan upaya edukasi dan pendekatan kepada masyarakat,” jelasnya.

    Karoops juga mengingatkan personel Satgas agar tidak mendekati daerah yang memiliki potensi titik api tanpa koordinasi dan pertimbangan situasi keamanan. Menurutnya, fokus utama Satgas adalah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.

    Sementara itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman menekankan pentingnya pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan edukasi kepada masyarakat. Personel Satgas diharapkan dapat membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuka adat, serta pihak perusahaan.

    “Pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mendorong para personel Satgas untuk melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada tokoh adat, pemuka masyarakat maupun pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” kata Kombespol Arman.

    Dalam kegiatan tersebut, pendamping Satgas juga memberikan sejumlah arahan kepada personel yang akan diterjunkan ke wilayah jajaran Polda Kaltim. Personel diminta terlebih dahulu mempelajari kondisi dan karakteristik wilayah yang rawan karhutla sebelum melaksanakan kegiatan edukasi.

    Selain itu, personel Satgas diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan serta melakukan pendekatan dengan cara yang baik dan persuasif. Koordinasi dengan Kasatbinmas di masing-masing wilayah juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

    Satgas Edukasi Polri juga diminta segera menyiapkan rencana kegiatan masing-masing hingga pelaksanaan tugas berakhir pada 6 September 2026.

    Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Edukasi Polri akan ditempatkan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim yang menjadi sasaran kegiatan, yakni Polres Berau, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Paser, dan Polres Kutai Barat.

    Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltim berharap kehadiran Satgas Edukasi Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Upaya edukasi dan pencegahan tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga potensi karhutla di wilayah Kalimantan Timur dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak hukum, lingkungan, kesehatan, serta sosial yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.

    Humas Polda Kaltim

  • Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

    Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Beranda – HL – Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    HL
    Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim29 August 2026No Comments4 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00 1
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    BACA JUGA Bid Dokes bersama BPBD Kota Balikpapan, Gelar Sosialisasi Penaggulangan Bencana Pada FKTP Jajaran Polda Kaltim
    “Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

    “Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

    Perkara tersebut bermula pada tahun 2023, ketika UPTD BLKI Balikpapan mendapatkan anggaran APBD untuk belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051,00.

    Beranda – HL – Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    HL
    Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
    TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim29 August 2026No Comments4 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00 1
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    WhatsApp Image 2026 08 28 at 21.02.00

    Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pada kegiatan belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    BACA JUGA Bid Dokes bersama BPBD Kota Balikpapan, Gelar Sosialisasi Penaggulangan Bencana Pada FKTP Jajaran Polda Kaltim
    “Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

    “Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

    Perkara tersebut bermula pada tahun 2023, ketika UPTD BLKI Balikpapan mendapatkan anggaran APBD untuk belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051,00.

    Selanjutnya pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan serupa tercatat sebesar Rp12.896.312.493,00, sehingga total anggaran selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp25.745.057.544,00.

    Dalam proses pelaksanaannya, pada Januari 2023 tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur dan pihak perusahaan untuk membahas penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

    Dalam rapat tersebut, terdapat keputusan bahwa pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur, sementara kebutuhan dana dikoordinasikan kepada tersangka S.

    Padahal, berdasarkan ketentuan pelaksanaan kegiatan, pengadaan bahan pelatihan semestinya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, tersangka S kemudian meminta bantuan tersangka YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam proses kerja sama tersebut.

    Dalam perkara ini, perusahaan yang digunakan untuk kegiatan pengadaan disebut akan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

    Penyidik juga menemukan dugaan modus serupa dalam sejumlah kebutuhan kegiatan, di antaranya pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi serta pembayaran honorarium instruktur.

    Pada pelaksanaan tahun 2024, pola belanja operasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan tersebut diduga masih menggunakan mekanisme yang sama. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruhnya dilaksanakan melalui PT. KI.

    Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.922.767.429,58.

    Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Dalam penanganannya, perkara tersebut dituangkan dalam dua Laporan Polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.

    Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

    Balikpapan – Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.

    “Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi dalam keterangannya di Balikpapan, Kamis (27/8/2026).

    Menurut Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

    “Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.

    Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.

    “Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

    Kombes Pol. Dr Tedy Sopandi menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.

    “Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.

    Humas Polda Kaltim

  • Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman

    Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    Beranda – POLRES – Kubar – Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    Kubar
    Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    admin TBBy admin TB29 August 2026Updated:29 August 2026No Comments3 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 29 at 07.53.37
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    BACA JUGA Police Goes To School, Sat Lantas Polres Kukar Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar di Sanga Sanga
    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    Hingga sekitar pukul 15.00 WITA, api masih belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengamati kondisi kawasan dari atas pohon, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 30 hektare.

    Keterbatasan sarana dan sulitnya akses menuju lokasi membuat tim belum dapat melakukan pemadaman terhadap seluruh sumber api. Sekitar pukul 16.00 WITA, personel bersama anggota MPA kemudian kembali ke Kantor Kampung Tepian Ulaq untuk melakukan konsolidasi serta menyusun langkah penanganan lanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit mesin pompa, 12 roll selang pemadam, satu unit nozzle milik Kampung Tepian Ulaq serta satu unit perahu ces sebagai sarana transportasi menuju lokasi kebakaran.

    Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., mengatakan bahwa kondisi geografis dan karakteristik lahan menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan pemadaman. Meski demikian, upaya pengendalian terus dilakukan agar kobaran api tidak semakin meluas.

    Beranda – POLRES – Kubar – Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    Kubar
    Karhutla di Lahan Gambut Tepian Ulaq, Polsek Muara Pahu Lakukan Upaya Pemadaman
    admin TBBy admin TB29 August 2026Updated:29 August 2026No Comments3 Mins Read
    WhatsApp Image 2026 08 29 at 07.53.37
    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan personel Polsek Muara Pahu bersama Pemerintah Kampung dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Tepian Ulaq. Tim gabungan melakukan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan semak belukar dan rawa gambut Kendupan, sekitar Rumah Dukun, RT.02 Kampung Tepian Ulaq, Kec.Muara Pahu, Kab.Kubar, Jumat (28/08/26).

    Dalam penanganan tersebut, Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., bersama sejumlah personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Petinggi Kampung Tepian Ulaq Syahirin dan anggota MPA. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menjangkau lokasi kebakaran.

    Sekitar pukul 11.30 WITA, tim kemudian bertolak menuju lokasi menggunakan perahu ces. Perjalanan dilakukan melalui jalur sungai dengan jarak sekitar 11 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam hingga tiba di lokasi pada pukul 12.40 WITA.

    Setibanya di lokasi, petugas bersama anggota MPA masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 300 meter dengan kondisi medan yang cukup berat. Semak belukar yang rapat dan karakteristik lahan gambut membuat akses menuju titik api tidak mudah, sehingga petugas harus membuka jalur menggunakan parang.

    BACA JUGA Police Goes To School, Sat Lantas Polres Kukar Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar di Sanga Sanga
    Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan titik api yang kondisinya mulai membesar. Personel selanjutnya berupaya mendekati lokasi sambil membawa perlengkapan pemadaman serta mencari sumber air yang dapat digunakan untuk mengendalikan kobaran api.

    Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas memasang mesin pompa dengan memanfaatkan sumber air dari tepian Sungai Mahakam. Penyiraman kemudian dilakukan secara bertahap, terutama pada area semak belukar yang berada di sekitar titik kebakaran, sebagai langkah untuk memperlambat pergerakan api.

    Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang membuat petugas belum dapat menjangkau seluruh titik api. Selain itu, kondisi lahan gambut yang dipenuhi akar, dedaunan dan pepohonan kering menyebabkan api berpotensi menjalar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

    BACA JUGA Melalui Gelaran Event Gowes Bersama, Polres Bontang Ajak Masyarakat Bersepeda Sekaligus Nikmati Layanan Publik Terpadu
    Hingga sekitar pukul 15.00 WITA, api masih belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengamati kondisi kawasan dari atas pohon, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 30 hektare.

    Keterbatasan sarana dan sulitnya akses menuju lokasi membuat tim belum dapat melakukan pemadaman terhadap seluruh sumber api. Sekitar pukul 16.00 WITA, personel bersama anggota MPA kemudian kembali ke Kantor Kampung Tepian Ulaq untuk melakukan konsolidasi serta menyusun langkah penanganan lanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan satu unit mesin pompa, 12 roll selang pemadam, satu unit nozzle milik Kampung Tepian Ulaq serta satu unit perahu ces sebagai sarana transportasi menuju lokasi kebakaran.

    Ps. Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistiono, S.Pd., mengatakan bahwa kondisi geografis dan karakteristik lahan menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan pemadaman. Meski demikian, upaya pengendalian terus dilakukan agar kobaran api tidak semakin meluas.

    “Kondisi lahan gambut dan medan yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Upaya pemadaman dan pemblokiran jalur api terus dilakukan agar api tidak semakin meluas,” ujar Ps. Kapolsek Muara Pahu.

    Polsek Muara Pahu juga terus memonitor perkembangan kebakaran serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kampung, MPA dan instansi terkait, termasuk BPBD Kabupaten Kutai Barat, guna memperkuat langkah penanganan Karhutla di wilayah tersebut.

    Di akhir, Polsek Muara Pahu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih dalam kondisi cuaca kering dan angin yang berpotensi membuat api cepat merambat ke kawasan lainnya.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” pungkasnya.

    Humas Polda Kaltim

  • Tindaklanjuti Hotspot, Polsek Long Ikis Bersama TNI dan Masyarakat Temukan Bekas Karhutla Seluas 2 Ha

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Menindaklanjuti adanya pantauan titik panas atau hotspot, personel Polsek Long Ikis bersama unsur TNI dan masyarakat melakukan pengecekan langsung di kawasan perbatasan Desa Belimbing, Kec.Long Ikis, dengan Desa Pinang Jatus, Kec.Long Kali, Kab.Paser, Jumat (28/08/26).

    Pengecekan tersebut dilakukan setelah aplikasi Lembuswana mendeteksi satu titik hotspot yang berada di wilayah Desa Pinang Jatus. Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

    Setelah menempuh perjalanan menuju titik yang terpantau, tim gabungan menemukan area bekas pembakaran lahan gambut dengan luas kurang lebih dua hektare. Berdasarkan kondisi di lokasi, lahan tersebut diduga dibakar untuk keperluan pembukaan lahan.

    Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan lagi kobaran api yang aktif. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat bara atau sisa pembakaran yang berpotensi kembali menimbulkan api.

    Tim kemudian melakukan pembasahan terhadap sejumlah sisa kayu berukuran besar yang masih mengeluarkan bara. Selain itu, petugas juga membuat sekat bakar di sekitar area bekas pembakaran sebagai langkah pencegahan agar apabila muncul kembali titik api, tidak mudah merambat ke kawasan lainnya.

    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Belimbing, Masyarakat Peduli Api (MPA) Belimbing serta warga Desa Belimbing. Tim juga mendapat dukungan dari Humas dan Tim Damkar PT.PMN CAA dengan mengerahkan satu unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter air serta satu unit sepeda motor trail KLX untuk mendukung mobilitas di medan lokasi.

    Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Long Ikis menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya Karhutla.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari Karhutla,” tegasnya.

    Polsek Long Ikis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Setiap adanya indikasi kebakaran maupun titik api diharapkan segera dilaporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

    Humas Polda Kaltim

  • Pastikan Penanganan Karhutla, Dirsamapta Polda Kaltim bersama Kapolres Kutim Tinjau Langsung ke Lapangan

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Dirsamapta Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Eka Mulyana, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Kutai Timur, sekaligus meninjau secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi di Kec.Sangatta Utara, Kab.Kutim, Jumat (28/08/26).

    Dalam peninjauan tersebut, Dirsamapta Polda Kaltim didampingi Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah bersama jajaran Polres Kutai Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan langkah penanganan dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi Karhutla.

    Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni kawasan Jalan Kenyamukan RT.34 dan Jalan Guru Besar, Desa Sangatta Utara, Kec.Sangatta Utara. Kedua lokasi tersebut sebelumnya menjadi wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

    Rombongan terlebih dahulu bertolak dari Mako Polairud Polres Kutai Timur menuju lokasi pertama di Jalan Kenyamukan RT.34. Setibanya di lokasi, Dirsamapta bersama rombongan melakukan pengecekan terhadap kondisi lahan serta situasi di sekitar area yang terdampak Karhutla.

    Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Guru Besar. Peninjauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan langkah-langkah penanganan di lapangan telah berjalan serta personel tetap dalam kondisi siap apabila kembali ditemukan titik api.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara yang memiliki sejumlah kawasan rawan kebakaran.

    “Pengecekan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan keseriusan kami dalam melakukan penanganan karhutla. Kami memastikan kondisi di lapangan, kesiapan personel, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan apabila terjadi kebakaran,” ujar AKBP Aryansyah.

    Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan kesiapan dan koordinasi yang baik antarinstansi. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, unsur terkait dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas serta mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan. Hal tersebut penting dilakukan mengingat kondisi lahan yang kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama karena dampak karhutla dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

    Humas Polda Kaltim