Warga Diingatkan: Bakar Hutan Dikenai Sanksi Hukum, Ada Dampak Buruk Bagi Kesehatan
TANAH GROGOT – Polres Paser terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Senin 31 Agustus 2026 pukul 10.45 WITA, jajaran Polres Paser menggelar podcast himbauan Kamtibmas sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kaltim dan layanan Call Center 110 di Kantor Media Center Kominfo Kabupaten Paser.
Dalam podcast tersebut, Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H melalui KA SPKT Iptu Baharudin menegaskan kembali isi Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026 tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan. Asap menyebabkan ISPA dan mengganggu aktivitas warga. Ada sanksi hukumnya sesuai UU, jangan coba-coba,” tegas IPTU Baharuddin.
Selain isu Karhutla, petugas juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kejahatan penipuan secara online melalui media sosial yang saat ini marak terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Pamapta Ipda Indrawan juga mensosialisasikan layanan Call Center 110. Layanan ini dapat diakses masyarakat 24 jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk jika melihat adanya pembakaran hutan dan lahan.
“Silakan hubungi 110 jika butuh bantuan polisi. Gratis dan cepat ditindaklanjuti,” tambah IPDA Indrawan.K.
#HumasPolresPaser
Leave a Reply