Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AAM (33) diamankan petugas di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian berhasil diamankan petugas di Jalan Kandang Muntik.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Agus Priyanto.
Petugas selanjutnya membawa AAM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,24 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka AAM beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Berau dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Reply