
TANAH GROGOT – Polres Paser menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian “Patuh Mahakam 2026” di Halaman Mako Polres Paser, Senin pagi (26/10/2026)
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid PAUD Disdikbud mewakili Bupati Paser Sukardi, S.Pd., Kasdim 0904/Psr MAYOR Cpl. Agus Surya Atmaja mewakili Dandim, Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri, S.P mewakili Ketua DPRD, Kasi Datun Kejari Paser Andi Vickariaz Tabriah, S.H., M.H., Danki Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor AKP Erwan Darmawan, Plt. Kasi PTI Satpol PP Muriansyah Herman, S.Sos., Kabag Ops Polres Paser KOMPOL Toni Joko Purnomo, S.H., para PJU Polres Paser, Ketua PWI Kab. Paser M. Najib, Ketua Senkom Mitra Polri Suwarto, serta tamu undangan lainnya.
Adapun pasukan apel terdiri dari 1 Pleton Perwira Polres Paser, 1 Pleton Kodim 0904/Psr, 1 Pleton Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor, 4 Pleton Polres Paser, 1 Pleton BPBD, 1 Pleton Satpol PP, 1 Pleton Dishub, dan 1 Pleton Senkom Kab. Paser.
Rangkaian apel diawali dengan laporan Komandan Apel kepada Pimpinan Apel, dilanjutkan dengan penyematan Pita Tanda Operasi Patuh Mahakam 2026 sebagai tanda dimulainya operasi, amanat pimpinan apel, dan pembacaan doa.
Dalam amanatnya, Kapolres Paser menyampaikan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 08 November 2026.
Operasi ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Paser.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis yang didukung penegakan hukum berbasis elektronik melalui ETLE statis maupun mobile. Selain penindakan, petugas juga akan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan sebagai bentuk pembinaan,” tegas Kapolres.
Tujuan utama dari operasi ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Polres Paser mengajak seluruh masyarakat Kab. Paser untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pengendara tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
#HumasPolresPaser
Leave a Reply