Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan GST Aldy selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Peristiwa diketahui setelah Suparman selaku pengamat PDA 7 melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan fasilitas kepada Operator Command Center EWS. Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama Tim Command Center EWS dan Tim OM PT Mertani.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fasilitas PDA 7 ditemukan hilang maupun mengalami kerusakan. Barang yang hilang di antaranya Sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, sejumlah kabel instalasi, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku kemudian mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial H (27), R (31), dan M (28).
H merupakan warga Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU, sedangkan R juga berdomisili di wilayah Sepaku. Sementara M merupakan warga Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekaligus menjaga keamanan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Sepaku.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan fasilitas dan aset publik.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Pengungkapan ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan fasilitas yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan mendukung pelayanan publik,” ujar Kombes Pol. Tedy Sopandi.
Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing, melengkapi alat bukti, serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar segera melaporkannya kepada kepolisian,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Sepaku dan menjalani proses penyidikan. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Humas Polda Kaltim
Leave a Reply